Workshop Perlindungan Hukum Rumah Sakit

Workshop Perlindungan Hukum Rumah Sakit

WORKSHOP
PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT DAN TANGGUNG JAWAB 
KELALAIAN TENAGA KESEHATAN

 

Pendahuluan
Pelayanan kesehatan adalah hak setiap individu yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk mewujudkan hal ini, rumah sakit memiliki peran penting dalam menyediakan layanan kesehatan berkualitas yang dapat diakses oleh masyarakat. Namun, rumah sakit juga menghadapi tantangan besar dalam memenuhi regulasi yang ada, baik dari segi fasilitas, ketenagakerjaan, maupun layanan kesehatan itu sendiri.


Direktur rumah sakit, bersama dengan seluruh jajaran manajemen dan staf, bertanggung jawab untuk memastikan operasional yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kualitas pelayanan serta keselamatan pasien. Selain itu, rumah sakit juga harus menangani berbagai risiko hukum yang dapat muncul, baik yang terkait dengan Hukum Kesehatan, Hukum Perburuhan, maupun Hukum Bisnis. Perlindungan hukum bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan menjadi kunci penting dalam menjalankan tugas ini.


Sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, perlindungan hukum harus diberikan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam menjalankan fungsinya. Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian tenaga kesehatan yang terjadi di lingkungan mereka, dan wajib memberikan bantuan hukum kepada petugas medis dan non-medis. Oleh karena itu, pengelolaan risiko hukum di rumah sakit sangat penting untuk menjaga keberlangsungan operasional serta menghindari masalah hukum yang dapat merugikan berbagai pihak.

 

Tujuan
Adapun tujuan spesifik workshop ini antara lain:
•  Memahami perlindungan hukum yang berlaku bagi rumah sakit.
•  Mengidentifikasi pentingnya tata kelola rumah sakit yang baik dalam mencegah masalah hukum.
•  Menyadari tanggung jawab hukum rumah sakit dalam menghadapi permasalahan hukum.
•  Mempelajari langkah-langkah preventif dalam menghindari timbulnya masalah hukum.
•  Mengelola manajemen risiko terkait kasus hukum di rumah sakit.
•  Menganalisis potensi kasus hukum yang dapat muncul di rumah sakit.
•  Memahami hubungan antara etik dan hukum dalam lingkungan rumah sakit.
•  Menilai dampak dari kasus hukum terhadap kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

 

Materi 
1.  Tata Kelola Rumah Sakit dan Medis yang Efektif
2.  Peran Komite Medik dan Tenaga Kesehatan Lainnya
3.  Tugas dan Tanggung Jawab Legal Officer
4.  Implikasi Hukum dari Kebijakan Internal dan Perjanjian Tidak Resmi
5.  Perlindungan Hukum untuk Dokter dalam Sengketa Medis
6.  Tanggung Jawab Rumah Sakit atas Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Non-Kesehatan
7.  Strategi Menangani Kasus Etik, Hukum, dan Dugaan Malpraktek
8.  Bedah Kasus Hukum Nyata
 

Target Peserta
•  Pemilik atau Perwakilan Pemilik Rumah Sakit.
•  Dewan Pengawas Rumah Sakit.
•  Direktur dan Manajemen Rumah Sakit.
•  Satuan Pemeriksaan Internal (SPI).
•  Komite Mutu Rumah Sakit.
•  Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.
•  Legal Officer Rumah Sakit.
•  Pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan hukum di rumah sakit.


Narasumber
Konsultan Hukum dan Manajemen Rumah Sakit terakreditasi paripurna di Yogyakarta. Materi disampaikam dengan Metode Ceramah Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab, dan Studi Kasus


Informasi Umum
1. Biaya dan Fasilitas
A. Paket Menginap Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Training kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.

B. Paket Tanpa Nginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Coffee Break tiga kali dan makan siang di Hotel, Training kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.

2. Pembayaran
Biaya Pelatihan ditransfer ke Bank BNI No. Rek.1529599674 a.n. ETAPRIMA KARYA CV dan mengirim bukti transfer via WhatsApp

3. Cara Pendaftaran Pelatihan
Melalui narahubung/admin; Telp/WA 0812.2584.1026 – 0877.8440.2996. Batas konfirmasi pendaftaran maksimal H-3


Jadwal Tahun 2025

 

JANUARI

FEBRUARI

MARET

Hotel Arjuna***
Jl. P. Mangkubumi No.44, Yogyakarta

10 - 12

06 - 08

06 - 08

24 - 26

20 - 22

20 - 22

APRIL

MEI

JUNI

Hotel ibis Styles Malioboro***

Jl. Dagen No.109, Yogyakarta

10 - 12

08 - 10

12 - 14

24 - 26

22 - 24

19 - 21

JULI

AGUSTUS

SEPTEMBER

Hotel Sagan Heritage***
Jl. Kartini No.4, Yogyakarta

03 - 05

07 - 09

11 - 13

24 - 26

21 - 23

25 - 27

OKTOBER

NOVEMBER

DESEMBER

Hotel Prima In Malioboro***
Jl. Gandekan Lor No.47, Yogyakarta

02 - 04

06 - 08

04 - 06

23 - 25

20 - 22

18 - 20

 

Menerima Pelatihan:
• Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan
 


Registrasi & Jadwal

Dapatkan informasi registrasi & jadwal pelatihan lebih lanjut, dengan menghubungi kontak kami.

× Chat with us on WhatsApp