Pelatihan Hygiene dan Sanitasi Rumah Sakit sesuai Permenkes RI No. 2 Tahun 2023

PELATIHAN KHUSUS
HYGIENE DAN SANITASI RUMAH SAKIT SESUAI PERMENKES RI NOMOR 2 TAHUN 2023
Kepada Yth,
Direktur RS/Wakil Direktur RS, Seluruh Tenaga Kesehatan RS, Petugas Sanitasi, Cleaning Service, Laundry Rumah Sakit, Pengelola Limbah & Instalasi Gizi, Tim Pengendali Infeksi RS, Pengelola Mutu & Keselamatan Pasien RS, Tenaga Pendidikan (Dosen Higiene dan Sanitasi, Sanitasi Lingkungan, Kesling, Pengelolaan Limbah).
Kebersihan dan sanitasi rumah sakit menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pasien, mencegah infeksi, dan memastikan kualitas layanan kesehatan yang optimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan standar hygiene dan sanitasi yang ketat untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari risiko penyebaran penyakit. Dalam era layanan kesehatan modern, tidak hanya sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan, tetapi juga perilaku higienis dari seluruh tenaga kesehatan. Penerapan prinsip hygiene dan sanitasi secara menyeluruh akan memperkuat sistem manajemen mutu rumah sakit sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada tenaga kesehatan mengenai regulasi, praktik terbaik, serta penerapan standar kebersihan lingkungan rumah sakit berdasarkan Permenkes RI terbaru. Tujuannya adalah memastikan seluruh unsur dalam fasilitas pelayanan kesehatan memahami dan mampu menerapkan sistem sanitasi yang efektif dan berkelanjutan.
Tujuan
1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam mengelola hygiene dan sanitasi rumah sakit secara profesional.
2. Memastikan penerapan standar kebersihan sesuai Permenkes RI No. 2 Tahun 2023.
3. Mendorong audit dan evaluasi lingkungan kerja untuk mendukung perbaikan berkelanjutan di rumah sakit.
Materi
1. Kebijakan dan Regulasi Hygiene Rumah Sakit (Tinjauan Permenkes RI & Keputusan Dirjen PPM dan PLP)
2. Strategi Pencegahan Infeksi Nosokomial dan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
3. Hygiene Personal, Pengelolaan Linen, dan Laundry Rumah Sakit
4. Manajemen Air Bersih dan Sistem Sanitasi Rumah Sakit
5. Pengelolaan Limbah Medis dan Sampah Umum Rumah Sakit
6. Sanitasi Pengolahan Makanan, Minuman, dan Dapur Rumah Sakit
7. Manajemen Mutu Lingkungan dan Faktor Risiko Penyakit
Narasumber
Tenaga Ahli dan Konsultan dari RS Tipe A dan B di Yogyakarta. Pembelajaran menggunakan metode Presentasi Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab dan Studi Kasus., dan diberikan Contoh Aplikasinya.
Informasi Umum
1. Biaya dan Fasilitas |
Paket Menginap Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.
Paket Tanpa Nginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Coffee Break tiga kali dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.
2. Pembayaran |
Biaya Bimtek ditransfer ke Bank BNI No. Rek.1529599674 a.n. ETAPRIMA KARYA CV dan mengirim bukti transfer via WhatsApp
3. Tatacara Pendaftaran |
Melalui narahubung/admin; Telp/WA 0812.2584.1026 - 0813.2830.1473, dan batas konfirmasi pendaftaran maksimal H-3
Jadwal Tahun 2025
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
02 - 04 |
06 - 08 |
06 - 08 |
|
16 - 16 |
13 - 15 |
13 - 15 |
|
23 - 25 |
20 - 22 |
20 - 22 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
10 - 12 |
08 - 10 |
04 – 06 |
|
21 - 23 |
15 - 17 |
11 - 13 |
|
28 - 30 |
26 - 28 |
18 - 20 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heritage*** |
03 - 05 |
07 - 09 |
11 - 13 |
|
17 - 19 |
21 - 22 |
18 - 20 |
|
29 - 31 |
28 - 30 |
25 - 27 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
09 - 11 |
06 - 13 |
04 - 06 |
|
16 - 18 |
13 - 15 |
11 - 13 |
|
23 - 25 |
27 - 29 |
22 - 23 |
Menerima pelatihan:
• Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan