Bimtek Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RS

Pendahuluan
Di tengah kompleksitas layanan kesehatan, Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) di rumah sakit bukan sekadar formalitas. KEPK memegang peran strategis dalam menjamin integritas dan etika penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek, serta melindungi hak dan keselamatan partisipan. Peningkatan jumlah dan keragaman riset, terutama yang bersifat kolaboratif antar lembaga, menuntut pengawasan etik yang profesional dan terstruktur. Untuk itu, Kemenkes RI telah menetapkan regulasi penting seperti Keputusan Menkes No. 1334/Menkes/SK/X/2002 dan Pedoman Etik Penelitian Kesehatan Nasional (revisi 2017), yang mewajibkan rumah sakit membentuk KEPK yang aktif dan sesuai standar nasional mulai dari struktur organisasi hingga proses penilaian dan monitoring penelitian.
Namun, membentuk KEPK saja tidak cukup. Anggota KEPK perlu dibekali pemahaman mendalam tentang peran, struktur, hingga mekanisme penilaian dan evaluasi protokol riset agar kinerjanya optimal dan akuntabel. Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola etika penelitian, ETAPRIMA Consulting Training Center akan menggelar Bimtek Penguatan Komite Etik Penelitian Kesehatan di Rumah Sakit Sesuai Standar Kemenkes. Bimtek ini menjadi momentum penting bagi rumah sakit untuk membentuk dan mengembangkan KEPK yang profesional, kredibel, dan siap menghadapi tantangan riset kesehatan masa kini maupun ke depan, sesuai dengan regulasi Kemenkes yang berlaku.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam mengelola Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) di rumah sakit, sesuai pedoman nasional, untuk memastikan tata kelola penelitian yang etis, akuntabel, dan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Materi
1. Pedoman Etik Penelitian Kesehatan Nasional (Kemenkes, 2017 Revisi)
2. Struktur dan Keanggotaan KEPK sesuai standar nasional
3. Kedudukan KEPK dalam struktur rumah sakit
4. Persyaratan fasilitas dan sarana pendukung KEPK di rumah sakit
5. Tugas, peran, dan fungsi KEPK dalam mendampingi proses penelitian
6. Mekanisme penilaian protokol penelitian oleh KEPK
7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian
8. Praktik kasus (case review) dan studi dokumen protokol
Sasaran Peserta
1. Tim manajemen rumah sakit (Direktur, Wakil Direktur Medis)
2. Pengurus dan anggota KEPK di rumah sakit
3. Peneliti internal rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam penelitian
4. Akademisi dan dosen dari institusi kesehatan
5. Tim mutu dan akreditasi rumah sakit
6. Kepala instalasi pendidikan dan litbang rumah sakit
Narasumber
Konsultan dan Praktisi Etik Penelitian kesehatan berpengalamam di bidangnya. Materi disampaikan melalui Ceramah interkatif, diskusi dan tanya jawab, studi kasusaplikatif.
Informasi Umum
1. Pilihan Paket Biaya
Paket Menginap - Rp. 5.500.000,- /peserta
Termasuk: Menginap 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), makan pagi, siang, malam, 3 x Coffee Break, Training kit, ID peserta, Tas eksklusif, Flashdisk materi, Dokumentasi, Souvenir dan Sertifkat.
Paket Tanpa Nginap - Rp. 4.500.000,- /peserta
Termasuk: Makan siang + 3 x Coffee Break di Hotel, Training kit, ID peserta, Tas eksklusif, Flashdisk materi, Dokumentasi, Souvenir dan Sertifkat.
2. Pembayaran & Pendaftaran
Transfer biaya pelatihan ke: BNI 1529599674 a.n. CV Etaprima Karya. Mengirim bukti transfer via WhatsApp ke admin. Pendaftaran dan informasi, hubungi admin via WA/Telp: 0812-2584-1026 / 0877-8440-2996. Konfirmasi maksimal H-3 sebelum pelatihan.
Jadwal Tahun 2025
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
09 - 11 |
06 - 08 |
06 - 08 |
|
23 - 25 |
26 - 28 |
20 - 22 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
03 - 05 |
08 - 10 |
09 - 11 |
|
24 - 26 |
26 - 28 |
23 - 25 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heritage*** |
07 - 09 |
04 - 06 |
08 - 10 |
|
21 - 23 |
18 - 20 |
22 - 24 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
02 - 04 |
03 – 05 |
08 - 10 |
|
16 - 18 |
17 - 19 |
29 - 31 |
Menerima Pelatihan:
• In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan