Bimtek Penerapan SAP Berbasis Akrual Pada Pemda

BIMBINGAN TEKNIS
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Namun, mengingat berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, maka penerapan akuntansi berbasis akrual akan dilakukan secara bertahap. Pentahapan dalam pelaksanaan akuntansi berbasis akrual tersebut dibutuhkan waktu yang lebih panjang bagi daerah untuk memahami, membuat kebijakan, dan menerapkannya di daerah. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyediaan perangkat fasilitas penunjang untuk melaksanakan proses akuntansi yang terintegrasi dengan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah sampai kemudian menghasilkan laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi sebuah keniscayaan.
Dalam PP Nomor 71/2010 tersebut dijabarkan prinsip-prinsip akuntansi berbasis akrual dan berbasis kas menuju akrual. SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD. SAP berbasis kas menuju akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Kesiapan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam melaksanakan SAP ini sangat tergantung pada ketersediaan SDM yang melaksanakan fungsi akuntansi, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Sedangkan entitas pelaporan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang akan diaudit oleh BPK dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Pemerintah Daerah akan menyusun beberapa peraturan Kepala Daerah berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi berbasis akrual secara bertahap ini, setidaknya peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi dan peraturan Kepala Daerah tentang sistem akuntansi pemerintahan daerah. Penyusunan peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan dan sistem akuntansi pemerintahan daerah ini berpedoman pada PP No.71/2010 dan pedoman teknisnya mengacu pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Permendagri ini merupakan pedoman tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Secara Bertahap pada Pemerintah Daerah dengan cakupan ruang lingkup meliputi persiapan, implementasi, serta pemantauan dan pembinaan penerapan SAP berbasis akrual.
TUJUAN
1. Untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang konsep dan teknis akuntansi berbasis akrual dan basis kas menuju akrual serta kebijakan-kebijakan yang harus disiapkan oleh Kepala Daerah, seperti yang diatur dalam PP No.71/2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013
2. Peserta memahami konsep dan teknis akuntansi berbasis akrual serta dapat mengimplementasikan substansi PP No.71/2010 dalam bentuk peraturan Kepala Daerah, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah.
MATERI BIMTEK
1. Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010
2. Laporan Keuangan sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
3. Basis Akrual, Basis Kas, dan Basis Kas Menuju Akrual
4. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah: SKPD dan PPKD
5. Sistem Akuntansi SKPD: Teknik Pencatatan, Pengakuan, sampai Penyajian Laporan Keuangan akan Pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, Belanja, Aset, Kewajiban, Konsolidator serta Penyesuaian dan Koreksi dan PPKD
6. Sistem Akuntansi PPKD: Teknik Pencatatan, Pengakuan, sampai Penyusunan Laporan Keuangan akan Pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, Belanja, Investasi, Kewajiban, Konsolidator serta Penyesuaian dan Koreksi.
7. Simulasi Akuntansi SKPD dan Simulasi Akuntansi PPKD
NARASUMBER
Tim narasumber yang kami ikut libatkan yaitu para Akademisi, Tenaga Ahli dan Konsultan yang berkompeten dan berpengalaman dibidangnya dengan Metode Presentasi Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab dan Studi Kasus
INFORMASI UMUM
1. Biaya dan Fasilitas |
A. Paket Menginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.
B. Paket Tanpa Nginap Rp. 3.500.000,- /peserta
Coffee Break tiga kali dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.
C. Paket Online (Zoom Meeting) Rp. 2.500.000,- / peserta
Materi, Sertifikat dan Kwitansi (PDF dikirim)
2. Pembayaran |
Biaya Bimtek ditransfer ke Bank BNI No. Rek.1529599674 a.n. ETAPRIMA KARYA CV dan mengirim bukti transfer via WhatsApp
3. Cara Pendaftaran |
Melalui narahubung/admin; Telp/WA 0812.2584.1026 - 0813.2830.1473, dan batas konfirmasi pendaftaran maksimal H-3
Catatan:
ETAPRIMA Consulting & Training Center Menerima :
• Pelatihan Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan
JADWAL TAHUN 2024 (Waktu dan Tempat Pelaksanaan)
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
10 - 12 |
14 - 16 |
6 - 8 |
|
15 - 17 |
19 - 21 |
13 - 15 |
|
26 - 28 |
26 - 28 |
22 - 24 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
1 - 3 |
9 - 11 |
6 – 8 |
|
15 - 17 |
17 - 19 |
14 - 16 |
|
26 - 28 |
29 - 31 |
28 - 30 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heriage*** |
8 - 10 |
2 - 4 |
6 - 8 |
|
19 - 21 |
12 - 14 |
13 - 15 |
|
29 - 30 |
29 - 31 |
25 - 27 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
10 - 12 |
1 - 3 |
2 - 4 |
|
14 - 16 |
15 - 17 |
13 - 15 |
|
24- 26 |
25 - 27 |
27 - 29 |