Bimtek Pengelolaan Gas Medik Rumah Sakit sesuai STARKES 2024

Pendahuluan
Gas medik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan komponen vital dalam sistem pelayanan kesehatan rumah sakit. Oksigen, nitrogen, dan nitrous oxide adalah contoh gas yang digunakan dalam berbagai prosedur penting seperti terapi pernapasan, bedah, dan perawatan intensif. Karena bersentuhan langsung dengan keselamatan pasien, pengelolaan gas medik memerlukan sistem instalasi yang terstandar dan pengawasan ketat. Manajemen gas medik yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan operasional hingga ancaman keselamatan bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Oleh karena itu, setiap rumah sakit wajib menerapkan pengelolaan gas medik sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, standar teknis nasional, serta pedoman keselamatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengelolaan yang baik tidak hanya mendukung kelancaran prosedur medis, tetapi juga menjadi indikator penting dalam akreditasi rumah sakit. Mutu layanan dan keselamatan pasien bergantung pada keandalan sistem ini maka wajib ditangani secara profesional dan berkelanjutan. Sebagai bentuk komitmen terhadap mutu dan akreditasi, Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis dan manajerial rumah sakit dalam mengelola sistem gas medik secara aman, efektif, dan sesuai standar. Bimtek ini menjadi bagian dari pemenuhan elemen penilaian dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) 2024, khususnya pada kelompok standar keselamatan fasilitas dan manajemen risiko.
Tujuan
1. Meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan standar teknis pengelolaan gas medik rumah sakit.
2. Menjamin sistem distribusi gas medik yang aman, efisien, dan bebas risiko kontaminasi.
3. Menyusun prosedur operasi standar (SOP) terkait instalasi, pemeliharaan, dan pengawasan gas medik.
4. Memastikan rumah sakit memenuhi kriteria akreditasi terkait fasilitas dan lingkungan kerja.
5. Mendorong implementasi manajemen risiko dalam pengelolaan gas medik secara terintegrasi.
Materi
1. Regulasi dan Standar Nasional Pengelolaan Gas Medik
2. Sistem Instalasi dan Distribusi Gas Medik di Rumah Sakit
3. Prosedur Keamanan, Pemeliharaan, dan Monitoring Instalasi
4. Dokumentasi dan Pelaporan dalam Manajemen Gas Medik
5. Pemenuhan Standar Akreditasi RS Terkait Fasilitas dan Keselamatan
6. Studi Kasus dan Audit Internal Pengelolaan Gas Medik
Sasaran Peserta
• Kepala IPSPRS
• Tim K3RS
• Staf Teknisi Gas Medik dan Instalasi Listrik Medis
• Tim Mutu dan Akreditasi Rumah Sakit
• Manajer Fasilitas dan Infrastruktur Rumah Sakit
• Tenaga teknis dan penanggung jawab sarana RS tipe A, B, C, dan D
Narasumber
Konsultan dan Praktisi manajemen risiko dan teknik rumah sakit. Materi disampaikam dengan Metode Ceramah Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab, Studi Kasus
Informasi Umum
1. Pilihan Paket Workshop
Paket Menginap Rp. 5.500.000,- /peserta
Termasuk: Menginap 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), makan pagi, siang, malam, 3 x Coffee Break, Training kit, ID peserta, Tas eksklusif, Flashdisk materi, Dokumentasi, Souvenir dan Sertifkat.
Paket Tanpa Menginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Termasuk: Makan siang + 3 x Coffee Break di Hotel, Training kit, ID peserta, Tas eksklusif, Flashdisk materi, Dokumentasi, Souvenir dan Sertifkat.
2. Pembayaran & Pendaftaran
Transfer biaya Workshop ke: BNI 1529599674 a.n. CV Etaprima Karya. Mengirim bukti transfer via WhatsApp ke admin. Pendaftaran dan informasi, hubungi admin via WA/Telp: 0812-2584-1026 / 0877-8440-2996. Konfirmasi maksimal H-3 sebelum pelatihan.
Jadwal Tahun 2025
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
02 – 04 |
06 - 08 |
03 - 05 |
|
23 - 25 |
20 - 22 |
17 - 19 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
07 - 09 |
08 - 10 |
02 - 04 |
|
21 - 23 |
22 - 24 |
16 - 18 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heritage*** |
07 - 09 |
04 - 06 |
08 - 10 |
|
21 - 23 |
18 - 20 |
22 - 24 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
06 - 08 |
06 - 08 |
08 - 10 |
|
20 - 22 |
20 - 22 |
22 - 24 |
Menerima Pelatihan:
• Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan