Workshop Peran DPJP sesuai STARKES RI 2022

WORKSHOP KHUSUS
PERAN DPJP DALAM MEWUJUDKAN PATIENT SAFETY
SESUAI STARKES RI 2022
Kepada Yth,
Direktur rumah sakit, Komite Medis, Komite Keperawatan, Staf Medis RS, Staf Keperawatan RS, Staf Profesional lain Pemberi Asuhan pasien RS, MPP atau calon MPP (Case Manager)
Salah satu elemen penting dalam pemberian asuhan kepada pasien (patient care) adalah asuhan medis. Asuhan medis diberikan oleh dokter yang dalam standar keselamatan pasien disebut DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan). DPJP adalah seorang dokter yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan asuhan medis seorang pasien, sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit. Pelayanan medis merupakan inti kinerja berdasarkan evidence base medicine (kedokteran berbasis bukti). Dalam proses ini DPJP melakukan pelayanan sesuai keahliannya, jika kasus kebidanan maka DPJP yang kompeten untuk kasus kebidanan adalah dokter kebidanan begitu juga dengan spesialis lainnya. Proses Asuhan Pasien (PAP) bersifat dinamis dan melibatkan semua Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sehingga pengintegrasian dan koordinasi aktifitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses asuhan yang efektif dan efisien, dimana DPJP bertindak sebagai Clinical Team Leader. Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan pasien selama di Rumah Sakit maka identitas staf yang bertanggung jawab secara umum berkaitan dengan koordinasi, kesinambungan pelayanan pasien dan pelayanan tertentu lainnya dicantumkan di dalam Rekam Medis Pasien atau dengan kata lain dikenalkan kepada semua staf Rumah Sakit sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
TUJUAN
1. Meningkatnya kemampuan pimpinan rumah sakit membangun konsep Patient Centered Care (PCC) dengan melakukan koordinasi dan integrasi pelayanan melalui pemantapan fungsi DPJP.
2. Meningkatknya wawasan dan pemahaman DPJP tentang peran dan fungsi DPJP dalam rangka melaksanakan Patient Safety di rumah sakit.
3. Meningkatnya pemahaman peran DPJP dalam sistem pelayanan berbasis paket (managed care).
4. Meningkatnya kemampuan staf manajerial (case manager) dalam melakukan fungsi koordinasi Utilitas dan transisi pelayanan di rumah sakit.
NARASUMBER
Konsultan, dan praktisi Manajemen Rumah Sakit yang berkompeten dibidangnya. Materi disampaikan dengan metode Presentasi Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab, dan Praktek
INFORMASI UMUM
1. Biaya dan Fasilitas
A. Paket Menginap Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Training kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.
B. Paket Tanpa Nginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Coffee Break tiga kali dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.
2. Pembayaran
Biaya Workshop ditransfer ke Bank BNI No. Rek.1529599674 a.n. ETAPRIMA KARYA CV dan mengirim bukti transfer via WhatsApp
3. Cara Pendaftaran Workshop
Melalui narahubung/admin; Telp/WA 0812.2584.1026 - 0877.8440.2996, dan batas konfirmasi pendaftaran maksimal H-3
Catatan: Menerima Pelatihan:
• Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan
JADWAL TAHUN 2024
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
10 - 12 |
15 - 17 |
22 - 24 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
18 - 20 |
3 - 5 |
13 -15 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heriage*** |
11 - 13 |
12 - 14 |
27 - 29 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
24 - 26 |
7 - 9 |
19 - 21 |