Pelatihan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)

Pendahuluan
Di tengah tuntutan mutu pelayanan dan transparansi hukum, rumah sakit kini dituntut untuk tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi juga pada integritas etik dan kepatuhan terhadap hukum. Untuk menjawab kebutuhan ini, dibentuklah Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS), sebuah unit nonstruktural yang memiliki mandat untuk menjaga dan mengawasi pelaksanaan etika profesi serta peraturan hukum dalam lingkup pelayanan kesehatan. Pembentukan KEHRS ini berlandaskan Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 dan menjadi komponen penting dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit 2024. KEHRS berfungsi sebagai mitra strategis direktur rumah sakit dalam mengelola isu-isu etik dan hukum yang kompleks. Tugasnya mencakup penyusunan kode etik, pengawasan perilaku tenaga medis, hingga penanganan aduan etik dan penyelesaian konflik antara pasien dan pihak rumah sakit. Dengan peran tersebut, KEHRS menjadi garda depan dalam menjaga kualitas pelayanan, membangun budaya kerja yang profesional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Pelatihan KEHRS dirancang untuk memperkuat peran strategis rumah sakit dalam penerapan etika dan hukum medis. Peserta akan dibekali keterampilan teknis untuk mengidentifikasi pelanggaran, menangani laporan etik, dan menyelesaikan sengketa secara profesional. Dengan pelatihan ini, rumah sakit akan memiliki sistem tata kelola yang lebih kuat, transparan, dan sesuai standar nasional Kementerian Kesehatan.
Tujuan
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
• Mengimplementasikan standar etika dan hukum di rumah sakit.
• Membentuk struktur organisasi KEHRS yang efektif.
• Menangani pengaduan serta menyelesaikan kasus etik dan hukum.
• Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar akreditasi nasional.
Materi
1. Tugas dan Fungsi KEHRS Berdasarkan Permenkes 42/2018
2. Etika Rumah Sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes 2024
3. Pembentukan Struktur dan Uraian Tugas KEHRS
4. Penyusunan Kode Etik dan Panduan Perilaku Rumah Sakit
5. Identifikasi dan Kajian Kasus Etik serta Hukum
6. Sistem Pengelolaan Laporan dan Penanganan Etik
7. Pencegahan Pelanggaran Etik dan Penguatan Pengawasan Internal
8. Penyelesaian Sengketa dan Pendekatan Advokasi Hukum (ADR)
Sasaran Peserta
• Direktur Rumah Sakit
• Kepala Bagian Hukum RS
• Ketua dan Anggota KEHRS
• Penanggung Jawab Mutu dan Akreditasi RS
• Dokter, Perawat, Bidan, Apoteker, Analis
Narasumber
Konsultan dan Ahli dalam penyelesaian sengketa medis dan penerapan hukum dalam tata kelola rumah sakit dari Yogyakarta. Materi disampaikam dengan Metode Ceramah Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab, Studi Kasus
Informasi Umum
1. Pilihan Paket Workshop
Paket Menginap Rp. 5.500.000,- /peserta
Termasuk: Menginap 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), makan pagi, siang, malam, 3 x Coffee Break, Training kit, ID peserta, Tas eksklusif, Flashdisk materi, Dokumentasi, Souvenir dan Sertifkat.
Paket Tanpa Menginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Termasuk: Makan siang + 3 x Coffee Break di Hotel, Training kit, ID peserta, Tas eksklusif, Flashdisk materi, Dokumentasi, Souvenir dan Sertifkat.
2. Pembayaran & Pendaftaran
Transfer biaya Workshop ke: BNI 1529599674 a.n. CV Etaprima Karya. Mengirim bukti transfer via WhatsApp ke admin. Pendaftaran dan informasi, hubungi admin via WA/Telp: 0812-2584-1026 / 0877-8440-2996. Konfirmasi maksimal H-3 sebelum pelatihan.
Jadwal Tahun 2025
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
02 – 04 |
06 - 08 |
03 - 05 |
|
23 - 25 |
20 - 22 |
17 - 19 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
07 - 09 |
08 - 10 |
02 - 04 |
|
21 - 23 |
22 - 24 |
16 - 18 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heritage*** |
07 - 09 |
04 - 06 |
08 - 10 |
|
21 - 23 |
18 - 20 |
22 - 24 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
06 - 08 |
06 - 08 |
08 - 10 |
|
20 - 22 |
20 - 22 |
22 - 24 |
Menerima Pelatihan:
• Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan