Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit Sesuai STARKES Tahun 2022

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit Sesuai STARKES Tahun 2022


PELATIHAN KHUSUS
PENINGKATAN KOMPETENSI ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT 
SESUAI STARKES TAHUN 2022

 

 

Kepada Yth,
Direktur Rumah Sakit, Pimpinan RS, Pokja Akreditasi RS, Komite Medis, Asesor Internal, Calon Asesor Internal, Dokter, Perawat, Bidan, serta Staf yang terlibat dalam persiapan akreditasi

 


Komisi Akreditasi Rumah Sakit atau KARS adalah lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia. Akreditasi Rumah sakit di Indonesia dilaksanakan sesuai pasal 40 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yaitu mewajibkan rumah sakit untuk selalu menjaga mutu pelayanan dengan melakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali oleh KARS yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Akreditasi rumah sakit merupakan proses kegiatan peningkatan mutu pelayanan yang dilakukan secara terus menerus oleh rumah sakit. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi. Pada bulan Agustus 2017, KARS telah memperkenalkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 yang mulai diberlakukan tahun 2018. Hal ini dilakukan mengingat KARS secara berkala melakukan review standar akreditasi mengikuti perkembangan standar akreditasi di tingkat global. 


Perubahan akreditasi tersebut, telah merubah kompetensi dan fungsi pokja akreditasi rumah sakit yang semula hanya berfokus untuk menyiapkan dokumen akreditasi, kini pokja akreditasi rumah sakit harus mampu berfungsi sebagai asesor internal rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi. Pokja akreditasi juga harus mampu melakukan survei akreditasi secara internal di rumah sakitnya. Disisi lain para pimpinan rumah sakit harus tahu proses pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit agar dapat melaksanakan standar pelayanan dengan baik dan benar. Peran asesor internal di rumah sakit sangat penting, karena dapat membantu pokja-pokja akreditasi rumah sakit dalam mengukur kesiapan akreditasi rumah sakit baik berupa dokumen maupun telusur lapangan. Selain itu, tugas asesor internal membantu Pimpinan dalam mengukur dan mempersiapkan pelaksanaan survei akreditasi oleh KARS. Bagaimana meningkatkan kompetensi Pimpinan dan Pokja akreditasi rumah sakit dalam persiapan akreditasi?
    


TUJUAN
1.  Meningkatkan kemampuan Rumah Sakit dalam mempersiapan akreditasi rumah sakit
2.  Meningkatnya pemahaman para pimpinan dan pokja akreditasi dalam mempersiapkan akreditasi RS
3.  Meningkatnya pemahaman para pimpinan dan pokja akreditasi dalam melakukan self assesment dengan metodologi telusur
4.  Meningkatnya ketrampilan para pimpinan dan pokja akreditasi dalam melakukan telusur sistem dan pasien
5.  Memahami peran dan tugas assesor internal dalam akreditasi rumah sakit

 


MATERI PELATIHAN
1.  Overview Standar Akreditasi Rumah Sakit Kemenkes RI (STARKES 2022) 
2.  Peran Asesor Internal dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit
3.  Tehnik Wawancara
4.  Telusur Kualifikasi dan Pendidikan Staf
5.  Telusur Dokumen Akreditasi
6.  Telusur TKRS, PMKP
7.  Telusur PAB dan SKP
8.  Telusur HPK, PROGNAS, PAP, PKPO
9.  Telusur MRMIK, PP, KE, MFK
10.  Telusur PPI
11.  Telusur PPK dan Telaah Rekam Medis

 

NARASUMBER 
Tim narasumber yang kami ikut libatkan yaitu para Akademisi, Tenaga Ahli dan Konsultan dari RS Tipe A dan B di Yogyakarta yang berkompeten dan berpengalaman dibidangnya dengan Metode Presentasi Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab dan Simulasi


INFORMASI UMUM

1. Biaya dan Fasilitas

A. Paket Menginap Rp. 5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.

B. Paket Tanpa Nginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Coffee Break tiga kali dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.

 

2. Pembayaran

Biaya Bimtek ditransfer ke Bank BNI No. Rek.1529599674 a.n. ETAPRIMA KARYA CV dan mengirim bukti transfer via WhatsApp

 

3. Pendaftaran Bimtek

Melalui narahubung/admin; Telp/WA 0812.2584.1026 - 0813.2830.1473, dan batas konfirmasi pendaftaran maksimal H-3

 

Catatan: 
ETAPRIMA Consulting & Training Center Menerima :
• Pelatihan Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan


JADWAL BIMTEK TAHUN 2024*

 

Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Pelatiahn Tahun 2004*

JANUARI

FEBRUARI

MARET

Hotel Arjuna***
Jl. P. Mangkubumi No.44, Yogyakarta

15 - 17

5 - 7

8 - 10

22 - 24

14 - 16

18 - 20

29 - 31

24 - 26

25 - 27

APRIL

MEI

JUNI

Hotel ibis Styles Malioboro***

Jl. Dagen No.109, Yogyakarta

4 - 6

9 - 11

13 - 15

18 - 20

20 - 22

20 - 22

27 - 27

29 - 31

27 - 29

JULI

AGUSTUS

SEPTEMBER

Hotel Sagan Heriage***
Jl. Kartini No.4, Yogyakarta

12 - 14

5 - 7

6 - 8

19 - 20

12 - 14

18 - 20

29 - 31

29 - 31

25 - 27

OKTOBER

NOVEMBER

DESEMBER

Hotel Prima In Malioboro***
Jl. Gandekan Lor No.47, Yogyakarta

4 - 6

8 - 10

9 - 11

18 - 20

18 – 20

16 - 18

28 - 30

25- 27

29 - 31


Registrasi & Jadwal

Dapatkan informasi registrasi & jadwal pelatihan lebih lanjut, dengan menghubungi kontak kami.

× Chat with us on WhatsApp