Bimtek Model Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)

BIMBINGAN TEKNIS
MODEL PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019
Dalam melakukan penilaian terhadap kinerja seseorang, disadari atau tidak, seringkali pihak penilai dipengaruhi oleh perasaan subyektif. Sehingga, proses dan hasil penilaian yang di peroleh tidak sesuai dengan ketentuan dasar penilaian yang obyektif dan profesional. Padahal, penilaian yang dihasilkan menjadi pendoman untuk menentukan baik tidak kinerja seseorang dan sekaligus berpengaruh kepada pemberikan reward and punishment kepada seseorang. Hal ini akan berpengaruh terhadap sistem kinerja pemerintah secara keseluruhan sekaligus bisa mengancam bagi kemajuan kinerja kepemerintahan. Karena, penilaian yang subyektif bisa dipastikan sarat dengan intrik yang tidak sehat dan sikap saling menjatuhkan antara satu dengan yang lain.
Dalam kaitan ini, untuk melakukan penilaian yang obyektif, pemda harus merumuskan model penilaian berdasarkan kinerja yang proporsional dan profesional sebagai acuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang tingkat pelaksanaan pegawai secara kuantitats dan kualitas, agar pihak penilai bisa mengetahui kelebihan dan kelemahan unsur pengendali dan pelaksana kebijakan perusahaan. Cara ini akan memberikan kontribusi yang baik bagi penyelenggaraan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja merupakan suatu proses rangkaian manajemen kinerja yang berawal dari penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penetapan tolok ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya dari setiap kegiatan tugas jabatan. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan. Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian
TUJUAN
1. Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang model penilaian kinerja PNS yang obyektif dan transparan berdasarkan kepada peningkatan prestasi kerja dan pengembangan potensi dengan mengacu peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019
2. Peserta mampu merumuskan model penilaian berdasarkan kinerja pegawai yang proporsional dan profesional dimasing-masing pemerintah daerah
MATERI BIMTEK
1. Fungsi dan Signifikansi PP Nomor 30 Tahun 2019 Sebagai Dasar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
2. Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
3. Merumuskan Data dan Informasi Tentang Proses Pelaksanaan Kinerja Pegawai Secara Kuantitatif dan Kualitatif Sebagai Asas Penilaian
4. Mengukur Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja Berdasarkan Ketepatan Waktu yang Telah ditentukan Sebagai Asas Penilaian
5. Menetapkan Reward and Punishment Serta Faktor-Faktor Kekuataan dan Kelemahan Proses Pelaksanaan Kinerja Sebagai Penilaian
6. Studi Kasus Penilaian Kinerja PNS
NARASUMBER
Tim narasumber yang kami ikut libatkan yaitu para Akademisi, Tenaga Ahli dan Konsultan yang berkompeten dan berpengalaman dibidangnya dengan Metode Presentasi Interaktif, Diskusi/Tanya Jawab dan Studi Kasus
INFORMASI UMUM
1. Biaya dan Fasilitas |
A. Paket Menginap Rp. 4.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel selama 3 hari 2 malam (1 kamar/peserta), konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam) Coffee Break tiga kali, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, Flashdisk, Souvenir dan Sertifkat.
B. Paket Tanpa Nginap Rp. 3.500.000,- /peserta
Coffee Break tiga kali dan makan siang di Hotel, Bimtek kit, Tanda peserta, Tas eksklusif, Dokumentasi, dan Flashdisk berisi materi, Souvenir dan Sertifikat.
2. Pembayaran |
Biaya Bimtek ditransfer ke Bank BNI No. Rek.1529599674 a.n. ETAPRIMA KARYA CV dan mengirim bukti transfer via WhatsApp
3. Cara Pendaftaran |
Melalui narahubung/admin; Telp/WA 0812.2584.1026 - 0813.2830.1473, dan batas konfirmasi pendaftaran maksimal H-3
Catatan:
ETAPRIMA Consulting & Training Center Menerima :
• Pelatihan Online (minimal 5 peserta) dan In House Training (minimal 20 peserta) dalam 1 Instansi
• Waktu dan tempat pelaksanaan sesuai permintaan
JADWAL TAHUN 2024 (Waktu dan Tempat Pelaksanaan)
JANUARI |
FEBRUARI |
MARET |
Hotel Arjuna*** |
4 - 6 |
2 - 4 |
7 - 9 |
|
15 - 17 |
15 - 17 |
18 - 20 |
|
26 - 28 |
26 - 28 |
27 - 29 |
|
APRIL |
MEI |
JUNI |
Hotel ibis Styles Malioboro*** Jl. Dagen No.109, Yogyakarta |
4 - 6 |
6 - 8 |
6 – 8 |
|
15 - 17 |
17 - 19 |
14 - 16 |
|
26 - 28 |
29 - 31 |
24 - 26 |
|
JULI |
AGUSTUS |
SEPTEMBER |
Hotel Sagan Heriage*** |
1 - 3 |
5 - 7 |
5 - 7 |
|
17 - 19 |
14 - 16 |
13 - 15 |
|
29 - 31 |
29 - 31 |
23 - 25 |
|
OKTOBER |
NOVEMBER |
DESEMBER |
Hotel Prima In Malioboro*** |
7 - 9 |
1 - 3 |
2 - 4 |
|
18 - 20 |
15 - 17 |
13 - 15 |
|
25 - 27 |
25 - 27 |
20 - 22 |